Setiapwarga masyarakat harus menaati yang berlaku, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Hal ini serupa dengan pengertian norma sosial menurut para ahli. Norma Sosial Menurut Para Ahli Robert M.Z. Lawang Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
Pengertian Norma atau Kaidah Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni 1. Impere perintah 2. Prohibere larangan 3. Permittere yang dibolehkan. Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah 1 Fard kewajiban 2 sunnat anjuran 3 ja’iz atau mubah ibahah kebolehan 4 makruh celaan 5 haram larangan. Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air. Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Ada 4 macam norma, yaitu Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Normapada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kegidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku.Soal menanyakan mengenai konsep dari definisi di atas. Norma sosial merupakan seperangkat aturan disertai sanksi-sanksi baik tertulis maupun tidak yang berfungsi memandu kehidupan sosial anggota masyarakat. Fungsi Norma adalah memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat. Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku. Oleh karena itu, norma sangat penting di masyarakat. Berdasarkan uraian diatas, maka jawaban yang tepat adalah C. Norma. Pengertiannorma menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah sebagai berikut, 1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan berterima. 2. Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
- Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat. Norma biasanya berlaku di dalam lingkungan masyarakat. Aturan norma tidak dalam bentuk tertulis, tapi secara sadar masyarakat mematuhinya. Setiap masyarakat harus menaati norma-norma yang berlaku di lingkungan juga MK Putuskan Pemilu Digelar Serentak, PKS Beri Peluang DPR Buat Norma Baru Arti norma Peraturan yang mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat dinamakan norma. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dilansir Encyclopaedia Britannica 2015, norma disebut juga norma sosial, aturan atau standar perilaku yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok sosial. Norma dapat diinternalisasi, yaitu dimasukan ke dalam individu sehingga ada kepatuhan tanpa imbalan atau hukuman eksternal. Mereka dapat ditegakkan dengan sanksi positif atau negatif dari luar. Norma lebih spesifik daripada nilai atau cita-cita. Kejujuran adalah nilai umum, tetapi aturan yang mendefinisikan perilaku jujur dalam situasi tertentu adalah norma. Ada dua aliran pemikiran tentang mengapa orang menyesuaikan diri dengan norma. Sekolah fungsionalis sosiologi menyatakan bahwa norma-norma mencerminkan konsensus, sistem nilai bersama yang dikembangkan melalui sosialisasi. Sementara itu sekolah konflik berpendapat bahwa norma adalah mekanisme untuk menangani masalah sosial yang berulang. Baca juga Norma dan Kepatutan Hendaknya Diperhatikan Jenis norma Ada beberapa jenis-jenis norma yang ada di masyarakat, yakni Norma agama Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma. Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya di akhirat kelak. Norma kesusilaan Berbuat baik kepada sesama manusia termasuk dalam penerapan norma kesusilaan. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Norma tersebut mendorong manusia untuk berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan buruk. Untuk sanksinya berupa penyesalan, dicemoh, dan dikucilkan masyarakat. Baca juga Norma dan Etika di Dunia Nyata Juga Harus Berlaku di Dunia Maya Norma kesopanan Norma kesopanan sumbernya berasal dari pergaulan manusia. Norma tersebut didasari oleh beberapa hal, seperti kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Sanksi yang diterima dalam norma kesopanaan umumnya celaan atau ejekan dari orang lain. Itu akan membuat seseorang yang melanggar menjadi malu. Norma hukum Pada norma hukum sumber asalnya dari negara atau pemerintah dalam undang-undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, denda. Fungsi norma Baca juga KPI Tegur Program Hotman Paris Show, Dianggap Langgar Norma Kesopanan Norma memiliki peran penting di lingkungan masyarakat. Karena jika tidak ada norma, maka akan terjadi kekacauan, keributan, atau kerusuhan. Pentingnya norma dimasyarakat disebabkan karena norma tersebut mempunyai fungsi berikut ini Dapat menciptakan kehidupan di masyarakat menjadi aman dan tertib Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Macammacam norma - Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Norma bisa terbentuk karena manusia adalah makhluk sosial yang hidup bersama. pengertian norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku
Kaidah hukum adalah hukum sebagai petunjuk untuk bagaimana bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat Hartanto, 2022, hlm. 30. Menurut Wantu dalam Hartanto, 2022, hlm. 30 istilah kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti tata krama atau norma. Dengan demikian, kaidah dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Kaidah terbentuk dari proses pematuhan terhadap pola tersebut yang secara lazim diperoleh dari sifat meniru atau imitasi atau juga berdasarkan pendidikan yang diajarkan. Oleh karena itu, sumber kaidah adalah hasrat hidup yang pantas. Suatu perilaku yang “keluar” dari kebiasaan masyarakat setempat maka akan dianggap salah karena tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku. Demikian pula jika perilaku yang keluar dari kebutuhan masyarakat setempat melalui otoritas tertinggi masyarakat tersebut. Dengan demikian, kaidah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapatkan perlindungan dari kaidah-kaidah lain dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapatkan perlindungan dari kaidah yang lain Yuhelson, 2017, hlm. 19. Masih senada dengan pendapat ahli sebelumnya, Yuhelson 2017, hlm. 19 berpendapat bahwa kaidah hukum adalah ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya, kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku sebagai pedoman kaidah hukum yang bersifat umum dan pasif. Lebih lanjut Hartanto 2022, hlm. 30 menjelaskan bahwa kaidah terbagi menjadi dua macam, yakni Kaidah yang berisi tentang perintah yakni keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat – akibat dipandang baik. Kaidah berisi larangan yakni keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat karena perbuatan tersebut dilarang atau tidak diperkenankan. Selain itu kaidah hukum juga amatlah bergantung pada keadaan dan konteks yang menyelubungi masyarakat. Terdapat berbagai golongan dan aliran dalam masyarakat, walaupun golongan dan aliran itu beranekaragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat, dan yang mengaturnya itu adalah peraturan hidup yang terdapat pula pada kaidah hukum. Menurut Hasanah 2022, hlm. 36 para pakar hukum berpendapat bahwa asal-usul kaidah dapat dibagi dari tiga 3 macam, yakni sebagai berikut. Kaidah yang berasal dari otoritas tertinggi. Otoritas tertinggi tersebut dapat berarti Tuhan melalui kitab suci yang diturunkan kepada para Rasul. Misalnya, dalam Islam, Al-Quran adalah otoritas tertinggi yang diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw. Kaidah hukum yang berasal dari kebiasaan yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Kaidah hukum yang berasal dari keinginan dan kebutuhan masyarakat pada saat itu dengan membentuk suatu aturan yang belum tentu berasal dari masyarakat itu sendiri. Perintah dan Larangan Dalam memenuhi kebutuhan dengan aman, tenteram dan damai tanpa gangguan, maka bagi setiap manusia perlu ada suatu tata Orde = Ordnung. Tata itu berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Tata lazim disebut kaidah berasal dari Bahasa Arab atau norma berasal dari Bahasa latin atau ukuran – ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik. Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik Hartanto, 2022, hlm. 31. Kebiasaan atau Hukum Kebiasaan Sebelumnya telah dijelaskan bahwa kaidah hukum dapat hadir dari pola yang telah lazim terjadi dan ditiru secara turun-temurun oleh masyarakat tertentu yang dapat dikatakan pula sudah menjadi kebiasaan. Dengan demikian, kebiasaan dapat dipandang sebagai perwujudan hukum, sebab itu kita mempergunakan istilah; hukum kebiasaan Sulaiman, 2019, hlm. 123. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dikategorikan sebagai berikut Kebiasan umum kebiasaan yang diperhatikan oleh para anggota suatu masyarakat pada umumnya; di Indonesia contoh-contoh terdapat di dalam hukum adat Indonesia pada umumnya; Kebiasaan setempat kebiasaan yang terdapat di dalam suatu wilayah tertentu, atau yang diperhatikan oleh suatu golongan manusia tertentu misalnya hukum kekeluargaan Indonesia pada suku Minangkabau, Tapanuli, Ambon,dsb; Kebiasaan khusus yang diperhatikan di dalam golongan-golongan orang tertentu; misalnya kebiasaan-kebiasaan kaum pedagang, petani, dsb Sulaiman, 2019, hlm. 123. Sementara itu, syarat-syarat yang dapat membuktikan bahwa perilaku itu telah menjadi hukum kebiasaan adalah sebagai berikut. Hendaknya diperhatikan oleh yang berkepentingan pada umumnya. Kepada syarat itu seringkali dihubungkan juga, supaya kebiasaan itu diperhatikan selama suatu periode yang agak lama; Kebiasaan-kebiasaan diantara pemilik rumah dengan penyewa mengenai cara pembayaran sewa. Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam perhubungan itu mengikat kedua belah pihak saja, dan tidak mengikat pihak lain. Ada dua pendapat mengenai lamanya masa yang harus berlangsung supaya perbuatan tertentu diakui sebagai kebiasaan, yatu pertama, seringkali duhulu dikatakan bahwa kebiasaan itu berlangsung lama dan tetap diperhatikan; kedua, bahwa kejadian-kejadian dapat diakui sebagai kebiasaan apabila hanya satu dua kali hal ini terjadi, contohnya khusus di lapangan hukum tata negara dan hukum bangsa-bangsa. Berkepentingan harus sadar bahwa kelakuan mereka itu kebiasaan itu adalah sesuai dengan kehendak hukum; yang berkepentingan harus menginsyafi bahwa mereka itu terikat kepada kebiasaan itu, karena hukum. Kesadaran diri dihubungkan dengan faktor psikologis. Apabila perilaku itu tidak berdasarkan kesadaran hukum, maka pada kelakuan itu tidak pernah dapat ditemukan watak hukum. Jadi harus ada keinsyafan pada yang berkepentingan bahwa kaedah itu berlaku sebagai kaedah hukum. Jadi dalam hukum kebiasaan terdapat faktor yang bersifat kenyataan perilaku dan faktor psikologis keinsyafan Sulaiman, 2019, hlm. 123. Manfaat Norma Dalam Kenyataan Kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia, bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan – perbuatan mana pula yang harus dihindarkan. Apabila seseorang melanggar sesuatu norma, tanpa atau disertai sanksi yang beragam sifat dan beratnya. Beberapa contoh peraturan hidup misalnya adalah sebagai berikut. Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara dan menghisap rokok di hadapan orang yang tidak pantas di hormati. Seorang tamu yang hendak pulang, harus diantarkan sampai di ambang pintu. Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pemiliknya. Orang yang mencuri milik orang lain harus dihukum Hartanto, 2022, hlm. 32. Norma Hukum Berbeda dengan norma masyarakat, norma hukum adalah hukum aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia Syamsudin, dalam Hartanto, 2022, hlm. 32. Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkret, yaitu di pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk menyempurnakan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakat tertib dan tidak terjadi korban kejahatan. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita heteronom Hartanto, 2022, hlm. 33. Masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman. Pengadilan adalah Lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar. Sanksi hukum itu berupa Hukuman penjara hukuman badan, Penggantian kerugian hukuman denda, dan Macam-macam kaidah. Ketentuan Norma Hukum dan Kaidah Hukum Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, contohnya adalah sebagai berikut. Siapa orangnya yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh, dengan hukuman setinggi-tinggi 15 tahun. Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan Norma Hukum Pidana. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian Misalnya Jual-Beli, Sewa-Menyewa. Di sini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda Norma Hukum Perdata. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh departemen kehakiman. Di sini di tentukan syarat – syarat untuk mendirikan perseroan dagang Norma Hukum Dagang. Penataan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat Heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Sanksi Keistimewaan norma hukum terletak dan sifatnya yang memaksa, dengan sanksi yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya-upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Jika sanksinya tidak dapat dipaksakan, maka diusahakan supaya peraturan itu dapat dilakukan dengan hukuman pengganti lainnya. Paksaan tidak berarti sewenang-wenangnya, melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati. Referensi Hartanto. 2022. Pengantar ilmu hukum. Medan Umsu Press. Hasanah, 2022. Diktat ilmu hukum. Deli Serdang UIN Sumatera Utara. Sulaiman, A. 2019. Pengantar ilmu hukum. Jakarta UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta. Yuhelson. 2017. Pengantar ilmu hukum. Gorontalo Ideas Publishing.
Dibawah ini merupakan penjelasan macam-macam norma dan penjelasannya yang terdiri dari norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum. (baca juga pengertian sosial) 1. Norma Agama. Pengertian Norma Agama. Pengertian norma agama adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan kaidah yang ada dalam wahyu Tuhan.
Kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma yaitu peraturan-peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masa kecil manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi kemerdekaannya untuk berbuat menurut sekehendak hatinya atau awalnya yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya,kemudian juga yang berlaku diluarnya,didalam dirasakan paling nyata adalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan pergaulan hidup dalam masyarakat ada 4 macam norma atau kaidah yaitu Norma agama Norma kesusilaan Norma kesopanan Norma hukum Pengertian norma agama Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang berasal dari tuhan .para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Pada abad pertengahan ,orang berpendapat bahwa norma agama merupakan satu satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur pula hubungan manusia dengan tuhan yaitu memuat peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan yaitu yang mengatur hubungan antar manusiadan memberi perlindungan terhadap kepentingan diri serta harta agama bersifat umum Universal, serta berlaku bagi seluruh manusia di dunia. Pengertian norma kesusilaan Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia,peraturan-peraturan hidup itu berupa suara batin yang diakui setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manuia tergantung pada pribadi masing-masing orang,isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat,hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan suatu kesusilaan dapat menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara ketertiban manusiadalam kesusilaan ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat norma kesusilaan Hendaklah engkau berlaku jujur Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia Pengertian norma kesopanan Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan yaitu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam norma kesopanan yaitu Orang muda yang menghormati orang yang lebih tua Janganlah meludah di lantai atau disembarang tempat Jangan berdesak-desak memasuki ruangan Berillah tempat terlebih dahulu kepada wanita atau orang tua di tempat umum seperti di dalam kereta api,bus dan lain-lain. Norma kesopanan memiliki batasan yaitu tidak mempunyai pengaruh lingkungan yang luas bila dibandingkan dengan norma agama dan norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,melainkan bersifat khusus atau setempat regional dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat,mungkin bagi masyarakat lainnya tidak pergaulan hidup masyarakat,norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat karena ketiga norma tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila peraturannya karena itu diperlukan peraturan lain yang dapat menegakkan tata,yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas ,dan peraturan hidup tersebut adalah norma hukum. Pengertian norma hukum Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi berupa ancaman mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya Siapa orang yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain ,dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan norma hukum pidana. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan ,diwajibkan mengganti kerugian misalnya jual beli,sewa menyewa.disini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda norma hukum perdata. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Kementrian hukum dan ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang norma hukum dagang. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat heteronoom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan norma hukum terdapat pada sifatnya yang memaksa dengan sanksinya berupa ancaman hukuman .paksaan tidak berarti sewenang-wenang,melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati..